Taman
Nasional Batang Gadis (TNBG) adalah sebuah taman nasional di Kabupaten
Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, terletak di 99° 12' 45" BT
sampai dengan 99° 47' 10" dan 0° 27' 15" sampai dengan 1° 01'
57" LU dan secara administrasi wilayah ini dikelilingi 68 desa di 13
kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal. Nama taman nasional ini berasal dari
dari nama sungai utama yang mengalir dan membelah Kabupaten Madina, Sungai
Batang Gadis.
TNBG
meliputi kawasan seluas 108.000 hektare atau 26% dari total luas Madina yang
terletak pada ketinggian 300 s/d 2.145 meter di atas permukaan laut dengan
titik tertinggi puncak Gunung Sorik Marapi.
Melalui SK
No 126/Menhut-II/2004 Menteri Kehutanan, TNBG disahkan sebagai Taman Nasional.
TNBG terdiri dari dari kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan
hutan produksi tetap. Hutan lindung yang dialih fungsikan seluas 101.500 ha,
terdiri dari hutan lindung Register 4 Batang Gadis I, hutan Register 5 Batang
Gadis II komp I dan II, Register 27 Batang Natal I, Register 28 Batang Natal
II, Register 29 Bantahan Hulu dan Register 30 Batang Parlampuan I yang sudah
ditetapkan sebagai kawasan lindung sejak masa pemerintahan Belanda dalam kurun
waktu 1921 - 1924. Sementara kawasan hutan produksi yang dialihkan meliputi
areal eks HPH PT. Gruti, seluas 5.500 ha, dan PT. Aek Gadis Timber seluas 1.000
ha.
Tujuan pembentukan
taman nasional adalah untuk menyelamatkan satwa dan habitat alam. TNBG juga
sebagai simbol pengakuan nilai-nilai kearifan lokal dalam mengelola hutan.
Salah satu
kearifan tradisional masyarakat setempat ini dibuktikan dengan lubuk larangan
atau naborgo-borgo atau harangan rarangan atau hutan larangan, merupakan
beberapa contoh kearifan lokal yang hingga kini masih lestari.
Pembentukan
ini juga sangat penting mengingat bahwa laju kerusakan hutan alam di provinsi
ini sudah pada tingkat yang sangat memprihatinkan. Berdasarkan data Departemen
Kehutanan pada tahun 2003, kerusakan hutan di kawasan ini mencapai 3,8 juta ha
per tahun. Kerusakan hutan di Sumatera Utara sendiri mencapai 76 ribu ha per
tahun dalam kurun waktu 1985 - 1998.
Sampai
akhir November 2004 kerusakan hutan yang disebabkan penebangan liar (illegal
logging) dan kebakaran hutan di Sumut mencapai 694.295 ha, untuk hutan lindung
mencapai 207.575 ha, hutan konservasi 32.500 ha, hutan bakau 54 220 ha dan
hutan produksi sekitar 400.000 ha.
Pembentukan
taman nasional ini juga tidak semata-mata upaya pemerintah saja, melainkan atas
jerih payah masyarakat dan kalangan lembaga swadaya masyarakat seperti, BITRA
Indonesia, Conservation International Indonesia (CII), Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia (Walhi) Sumut, PUSAKA Indonesia, Yayasan Leuser Lestari (YLL),
Yayasan Samudra dan lain-lain.
Objek wisata
Objek
wisata di Madina, berpusat pada desa-desa yang berada di kawasan Taman Nasional
Batang Gadis (TNBG). Yakni Desa Sibanggor Jae, Sibanggor Tonga dan Sibanggor
Julu. GunungSorik Marapi setinggi 2.145 meter, pendakiannya bisa dilakukan
melalui desa Sibanggor Julu.
Referensi
No comments:
Post a Comment